Pengertian Adil
Adil sering diartikan sebagai sikap moderat, obyektif terhadap orang
lain dalam memberikan hukum, sering diartikan pula dengan persamaan dan
keseimbangan dalam memberikan hak orang lain., tanpa ada yang dilebihkan
atau dikurangi. Seperti yang dijelaskan Al Qur’an dalam surah Ar
Rahman/55:7-9
“ Dan Allah telah meninggikan langit-langit dan Dia meletakkan neraca
(keadilan) suapaya kamu jangan melampaui batas neraca itu. Dan
tegakkanlah timbangan itu dengan dengan adil dan janganlah kamu
mengurangi neraca itu”
Kata adil sering disinonimkan dengan kata al musawah (persamaan) dan
al qisth (moderat/seimbang) dan kata adil dilawankan dengan kata dzalim.
Dalam Al Qur’an kata adil dan anak katanya diulang sekitar 30 (tiga
puluh) kali. Al Qur’an mengungkapkannya sebagai salah satu dari asma’ al
husna Allah dan perintah kepada Rasulullah untuk berbuat adil dalam
menyikapi semua umat yang muslim maupun yang kafir. Begitu juga perintah
untuk berbuat adil ditujukan kepada kaum mukminin dalam segala urusan.
Prinsip Keadilan dalam Alam Raya
Jika kita perhatikan alam raya sekitar kita, maka akan kita dapatkan
prinsip adil/keseimbangan itu menjadi ciri utama keberlangsungan dunia.
Malam dan siang, gelap dan terang, panas dan dingin, basah dan kering,
bahkan udara tersusun dalam susunan keseimbangan yang masing-masing
fihak tidak ada yang mengambil/mengurangi hak sisi lain.
Tata surya kita, matahari, bumi bulan dan planet lainnya berada dalam
jalur/garis edar obyektif yang tidak ada satupun dari tata surya itu
merampas jalur pihak lain, jika perampasan fihak lain itu terjadi bisa
kita bayangkan bagaimana jadinya alam ini, pasti akan terjadi
benturan-benturan yang berarti kebinasaan dan kehancuran. (QS. Al Qamar:
49, Al Mulk: 3, Yasin: 40, Ar Rahaman:5-7)
Kelangsungan hidup manusia sangat ditentukan oleh keseimbangan
pernafasannya antara menghirup dan membuang. Jika tarikan dan pembuangan
tidak seimbang maka manusia akan mengalami kesulitan bernafas dan
biasanya kehidupan akan segera berhenti. Begitu juga susunan fisik
manusia, memiliki komposisi seimbang antara cairan, udara, dan benda
padat (tulang dan otot), jika keseimbangan ini terganggu maka
kehidupanpun akan terganggu. Demikian pula susunan materi dan ruhiyah,
antara fisik, akal dan rasa. Jika ada satu fihak yang mengambil hak sisi
lain dapat dipatikan akan terjadi ketimpangan hidup. Dst.
Keistimewaan Sikap Adil
1. Sikap adil/moderat akan menjamin kelangsungan sebuah konsep. Sebab
sikap berlebihan yang meskipun dibutuhkan suatu saat ia tidak akan
tahan lama. Misal; berlari akan mempercepat daya tempuh tetapi tidak
semua orang tahan lama berlari, berbeda dengan berjalan, meskipun ia
lebih lambat, namun ia lebih tahan lama.
2. Sikap moderat/adil lebih menjamin keadaan
istiqamah (lurus) dan terhindar dari penyimpangan.
As Shirat al Mustaqim (QS 1:6) banyak dijelaskan oleh para mufassir
sebagai sebuah jalan yang berada di tengah-tengah antara dua jalan yang
menyimpang kiri maupun kanan.
3. Sikap adil/moderat menunjukkan nilai khairiyyah (kebaikan).
Aristotles mengatakan: “Kebaikan itu berada di antara dua sikap
kehinaan” Islam menyebut shalat wustha sebagai sebaik-baik shalat. Orang
Arab mengatakan : “ Khairul umuri ausathuha (Sebaik-baik urusan adalah
yang paling moderat)
4. Posisi adil/moderat adalah posisi yang paling aman, jauh dari
bahaya dibandingkan dengan sikap tatharruf (marginal/pinggiran) yang
memang lebih awal terkena jika bahaya datang.
5. Sikap adil/moderat adalah simbol kekuatan. Kita perhatikan dalam
rentang usia manusia, usia yang paling dibanggakan adalah rentang usia
tengah antara masa kanak-kanak dan masa tua renta.
6. Posisi adil/moderat adalah pusat persatuan dan kesatuan. Berapapun
sisi yang dimiliki oleh sebuah bidang, maka titik sentral akan
mempersatukan semua sisi itu. Perhatikan sebuah roda yang memiliki
banyak jeruji, bagaimana jika tidak ada titik tengahnya, di mana mereka
bisa bersatu?
2.4 Sisi Keadilan dalam Ajaran Islam
Sikap adil dalam syariah Islam dapat kita lihat dalam setiap sendi
ajarannya, baik secara teoritis maupun aplikatif, tarbawiy (pendidikan)
maupun tasyri’iy (peraturan). Islam sangat moderat dalam bidang akidah,
pemahaman, ibadah, ritual, akhlaq, adab, hukum dan peraturan.
1. Aqidah
Dalam bidang akidah, Islam merupakan konsep moderat anatara kaum
khurafat yang mempercayai semua kekuatan sebagai tuhan dan kaum
mterealis yang tidak mempercayai kecuali yang tertangkap alat inderanya
saja.
Pandangannya tentang manusia adalah pandangan moderat antara mereka
yang mempertuhankan manusia (menganggap bisa melakukan apa saja,
semaunya) dan mereka yang menganggap manusia sebagai wayang yang tidak
berdaya apa-apa. Islam memandang manusia sebagi makhluk hamba Allah yang
bertanggung jawab. Dsb.
2. Ibadah
Islam membuat keseimbangan ibadah bagi umatnya antara kebutuhan
ukhrawiy dan kebutuhan duniawiy. Pemeluk Islam yang baik bukanlah yang
menghabiskan waktunya hanya untuk ibadah ritual tanpa memperhatikan
bagian duniawinya, begitu juga bukan pemeluk yang baik jika hanya
memeperhatikan duniawi tanpa memberikan porsi ukhrawi. Contoh jelas
dalam hal ini adalah, hari juma’t, ada perintah untuk shalat juma’h,
larangan melakukan perdagangan pada waktu itu, tetapi kemudian disusul
perintah mencari rizki begitu usai shalat jum’at. (QS. 62: 9-10)
3. Akhlaq
Pandangan normatif Islam terhadap manusia adalah pertengahan antara
mereka yang idealis memandang manusia harus berada dalam kondisi prima,
tidak boleh salah sebagaimana malaikat, dan mereka yang menganggap
manusia sebagai makhluk hidup (hewan) yang bebas melakukan apa saja yang
disukai, tanpa ada norma yang mengikatnya. Islam memandang manusia
sebagai makhluk yang berpotensi salah sebagaimana ia berpotensi benar
(QS. Asy Syams: 7-10).
Dalam memandang dunia, Islam memiliki sikap moderat antara yang
menganggapnya segala-galanya (Dan mereka mengatakan: “Hidup hanyalah
kehidupan kita di dunia saja, dan kita sekali-kali tidak akan
dibangkitkan” QS. AL An’am/6:29), dengan mereka yang menganggap dunia
sebagai keburukan yang harus dijauhi. Islam memandang dunia sebagai
ladang akherat, Islam menuntun manusia pada kebaikan dunia dan akhirat.
4. Tasyri’
Dalam bidang halal-haram Islam adalah pertengahan antara Yahudi yang
serba haram (QS. 4:160-164) dan Nasrani yang serba halal. Islam
menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk (QS. 7:157)
Dalam urusan keluarga Islam adalah pertengahan antara mereka yang
melarang nikah sama sekali (seperti dalam kerahiban nasrani) dan mereka
yang memperbolehkan nikah tanpa batas (jahiliyyah), begitu juga dengan
perceraian, antara mereka yang melarang cerai sama sekali (seperti
nasrani), dan yang memperbolehkan perceraian tanpa batas.
Dalam kepemilikan, konsep Islam adalah pertengahan antara mereka yang
menafikan milik pribadi (sosialis) dan yang menafikan milik
sosial/memanjakan milik pribadi (kapitalis). Islam mengakui milik
pribadi, tetapi mewajibkan adanya hak sosial dalam setiap kepemilikan
pribadi. Dst.
Distribusi Keadilan
Islam mewajibkan ummatnya berlaku adil dalam semua urusan. Al Qur’an
mendistribusikan kewajiban sikap adil dalam beberapa hal seperti :
1. Menetapkan hukum
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di
antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” QS.4:58
2. Memberikan hak orang lain.
“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat adil dan berbuat kebajikan..” QS. 16:90
3. Dalam berbicara
“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabatmu.”QS. 6:152
4. Dalam kesaksian
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar
menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu
sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatnu. QS. 4:135
5. Dalam pencatatan hutang piutang
“Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar..”QS 2:282
6. Dalam Mendamaikan perselisihan
“…maka damaikan antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah..”QS. 49:9
7. Menghadapi orang yang tidak disukai
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu pada suatu kaum, mendorong
kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih
dekat kepada taqwa.QS. 5:8
8. Pemberian balasan
“…dan barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka
dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan
yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu …QS.
5:95
9. Imam As Syafi’iy menegaskan kepada para qadli (hakim) agar
bersikap adil dalam lima hal terhadap dua orang yang berselisih, yaitu :
Ketika masuk pintu,
Saat duduk di hadapannya,
Menghadapkan wajah kepadanya,
Mendengarkan pembicaraannya,
Memutuskan hukum.
Kesimpulan
Islam memandang keadilan sebagai suatu yang utuh dimana dalam
pelaksanaannya tetap memperhatikan unsur atau nilai dasar dan sifat
kemanusiaan seperti jujur, kebebasan dan persamaan.
Dalam pelaksanaan keadilan hendaknya diterapkan aturan atau syari’at
yang sesuai dengan kondisi sosial suatu masyarakat. Hal ini disebabkan
karena perbedaan budaya yang ada di Indonesia. Namun penerapan aturan
tersebut tidak boleb mneyimpang dari peraturan atau syari’at Illahiyah.
Sifat adil artinya, suatu sifat yang teguh, kukuh yang tidak menunjukkan
memihak kepada seorang atau golongan. Adil itu sikap mulia dan sikap
yang lurus tidak terpengaruh karena faktor keluarga, hubungan kasih
saying, kerabat karib, golongan dan sebagainya.
Berlaku adil dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu
1. Berlaku adil kepada Allah SWT
2. Berlaku adil pada diri sendiri
3. Berlaku adil kepada orang lain4. Berlaku adil kepada makhluk lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar