Jumat, 06 Maret 2020

AKHLAH TERPUJI 41 | MENEPATI JANJI


Janji memang ringan diucapkan namun berat untuk ditunaikan. Betapa banyak orangtua yang mudah mengobral janji kepada anaknya tapi tak pernah menunaikannya. Betapa banyak orang yang dengan entengnya berjanji untuk bertemu namun tak pernah menepatinya. Dan betapa banyak pula orang yang berhutang namun menyelisihi janjinya. Bahkan meminta udzur pun tidak. Padahal, Rasulullah telah banyak memberikan teladan dalam hal ini termasuk larangan keras menciderai janji dengan orang-orang kafir.
Manusia dalam hidup ini pasti ada keterikatan dan pergaulan dengan orang lain. Maka setiap kali seorang itu mulia dalam hubungannya dengan manusia dan terpercaya dalam pergaulannya bersama mereka, maka akan menjadi tinggi kedudukannya dan akan meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Sementara seseorang tidak akan bisa meraih predikat orang yang baik dan mulia pergaulannya, kecuali jika ia menghiasi dirinya dengan akhlak-akhlak yang terpuji. Dan di antara akhlak terpuji yang terdepan adalah menepati janji.
Sungguh Al-Qur`an telah memerhatikan permasalahan janji ini dan memberi dorongan serta memerintahkan untuk menepatinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

ﻭَﺃَﻭْﻓُﻮﺍ ﺑِﻌَﻬْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺇِﺫَﺍ ﻋَﺎﻫَﺪْﺗُﻢْ ﻭَﻻَ ﺗَﻨْﻘُﻀُﻮﺍ ﺍْﻷَﻳْﻤَﺎﻥَ ﺑَﻌْﺪَ ﺗَﻮْﻛِﻴْﺪِﻫَﺎ …

“ Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya… .” (An-Nahl: 91)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

ﻭَﺃَﻭْﻓُﻮﺍ ﺑِﺎﻟْﻌَﻬْﺪِ ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻌَﻬْﺪَ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺴْﺌُﻮْﻻً

“ Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya .” (Al-Isra’: 34)
Demikianlah perintah Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk senantiasa menjaga, memelihara, dan melaksanakan janjinya. Hal ini mencakup janji seorang hamba kepada Allah SWT, janji hamba dengan hamba, dan janji atas dirinya sendiri seperti nadzar. Masuk pula dalam hal ini apa yang telah dijadikan sebagai persyaratan dalam akad pernikahan, akad jual beli, perdamaian, gencatan senjata, dan semisalnya

Pengertian Janji
Janji menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah perkataan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat. Pengertian lain menyebutkan, bahwa yang disebut dengan janji adalah pengakuan yang mengikat diri sendiri terhadap suatu ketentuan yang harus ditepati atau dipenuhi.
Al Quran, menggunakan tiga istilah yang maknanya berjanji, yaitu :
1. Wa ’ada. Contohnya :  Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar
2. Ahada. Contohnya : Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan jan- jinya (Q.S.Al: Mu’minun ).
3. Aqada. Contohnya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Aqad (perjanjian) di sini mencakup janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Selanjutnya, janji dalam Arti ’aqad/’aqada menurut Abdullah bin Ubaidah ada 5 macam :
1.‘aqad iman / kepercayaan yang biasa disebut ‘aqidah.
2.‘aqad nikah
3. ‘aqad jual beli
4.‘aqad dalam arti perjanjian umuni
5.‘aqad sumpah.
ﻭَﺃَﻭْﻓُﻮﺍ ﺑِﺎﻟْﻌَﻬْﺪِ ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻌَﻬْﺪَ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺴْﺌُﻮْﻻً
“ Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya .” (Al-Isra`: 34)
ﺇِﺫَﺍ ﺣَﺪَّﺙَ ﻛَﺬَﺏَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻭَﻋَﺪَ ﺃَﺧْﻠَﻒَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺍﺋْﺘُﻤِﻦَ ﺧَﺎﻥَ : ﺁﻳَﺔُ ﺍﻟْﻤُﻨَﺎﻓِﻖِ ﺛَﻼَﺙٌ:
“Tanda-tanda munafik ada tiga; apabila berbicara dusta, apabila berjanji mengingkari, dan apabila dipercaya khianat .” (HR. Muslim, Kitabul Iman, Bab Khishalul Munafiq no. 107 dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Seorang mukmin tampil beda dengan munafik. Apabila dia berbicara, jujur ucapannya. Bila telah ber “janji” ia menepatinya, dan jika dipercaya untuk menjaga ucapan, harta, dan hak, maka ia menjaganya. Sesungguhnya menepati “janji” adalah barometer yang dengannya diketahui orang yang baik dari yang jelek, dan orang yang mulia dari yang rendahan. (Lihat Khuthab Mukhtarah, hal. 382-383)
Al-Qur`an sangat memperhatikan masalah “janji” dan memberi dorongan serta memerintahkan untuk menepatinya. Allah SWT. berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 91, yang artinya :
“Dan tepatilah per “janji” an dengan Allah apabila kamu ber “janji” dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya…. ”
Allah SWT. juga berfirman dalam Surat Al-Isra’ ayat 34, yang artinya:
“Dan penuhilah “janji” sesungguhnya “janji” itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” (Al-Isra`: 34)
Allah SWT. memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk senantiasa menjaga, memelihara, dan melaksanakan “janji” nya. Hal ini mencakup “janji” seorang hamba kepada Allah SWT., “janji” hamba dengan hamba, dan “janji” atas dirinya sendiri seperti nadzar.
“Ingkar janji” adalah akhlak Iblis dan para munafikin. Seruan ini mungkin bisa didengar, tetapi bagaimana dengan orang yang telah mati hatinya dan dikuasai oleh setan? Apakah mereka mau dan mampu mendengar?
“Ingkar janji” terhadap siapapun tidak dibenarkan agama Islam, meskipun terhadap anak kecil. Jika ini yang terjadi, disadari atau tidak, kita telah mengajarkan kejelekan dan menanamkan pada diri mereka perangai yang tercela.
Abdullah bin Mas’ud ra. berkata:
“Kedustaan tidak dibolehkan baik serius atau main-main, dan tidak boleh salah seorang kalian men “janji” kan anaknya dengan sesuatu lalu tidak menepatinya .” (Shahih Al-Adabul Mufrad no. 300)
Hadits Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqi, menjelaskan, bahwa Nabi SAW. bersabda (yang artinya):
“Jagalah enam perkara dari kalian niscaya aku jamin bagi kalian surga; jujurlah bila berbicara, tepatilah jika ber “janji” ,
tunaikanlah apabila kalian diberi amanah, jagalah kemaluan, tundukkanlah pandangan dan tahanlah tangan-tangan kalian (dari sesuatu yang dilarang) .”
Semua orang tidak akan suka kepada orang yang “ingkar janji” . Karenanya, dia akan dijauhi di tengah-tengah masyarakat dan tidak ada nilainya di mata mereka. Allah berfirman dalam Surat Al-Anfal Ayat 55-56, yang artinya:
“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil per “janji” an dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati “janji” nya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya)
Macam-Macam Janji
Sayyid Ridha dalam tafsir Al Manar, membagi janji itu ke dalam tiga bagian, yaitu : janji kepada Allah janji kepada diri sendiri janji kepada sesama amanusia.
Bagi kita insan beriman, ketiga-tiganya biasa kita lakukan :
1.Janji kita kepada Allah SWT
Ketika kita menjalankan shalat, pada doa iftitah kita mengucapkan :
Sesungguhnya shalatku. ibadahku, hidup dan matiku, hanyalah untuk/milik Allah Tuhan Sertiesta Alam “.Ini adaiah merupakan janji manusia terhadap Allah yang harus ditepati. yakni dengan jalan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. yang menurut syari’ah dinamakan taat, karena manusia ataupun jin diciptakan manusia memang untuk beribadah kepada-Nya.
ﻭَﺃَﻭْﻓُﻮﺍ ﺑِﻌَﻬْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺇِﺫَﺍ ﻋَﺎﻫَﺪْﺗُﻢْ ﻭَﻻَ ﺗَﻨْﻘُﻀُﻮﺍ ﺍْﻷَﻳْﻤَﺎﻥَ ﺑَﻌْﺪَ ﺗَﻮْﻛِﻴْﺪِﻫَﺎ …
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya… .” (An-Nahl: 91)
2.Janji Terhadap Diri Sendiri
Misalnya seorang mahasiswa mengatakan, “Jika saya lulus ujianku, aku akan menyembelih kambing untuk dibagikan kepada orang lain”.
Seorang yang sakit yang serius, kala itu dia mengucapkan Jika aku sembuh dari penyakitku, aku akan berpuasa tiga hari. “ Kedua hal itu merupakan janji manusia terhadap diri sendiri yang harus ditunaikan, yang dalam bahasa agama disebut dengan nadzar. Ini harus dilaksanakan karena Allah telah berfirman : “ …Dan hendaklah menyempurnakan (memenuhi) nazar mereka… “ (Q.S.Al Hajj 29).
Tentu saja nadzar yang harus dipenuhi adalah nadzar yang yang tidak menyimpang dari syari’at agama Islam. Tapi misalnya ada orang yang mengatakan,’’Kalau saya lulus ujian, aku akan potong tangan ibuku.” itu haram dilaksanakan, karena manusia oleh Allah tidak diperkenankan untuk menyiksa diri sendiri ataupun orang lain.
3.Janji Terhadap Sesama Manusia
Ini banyak ragamnya. Ada yang beijanji dengan seseorang untuk hidup semati, ada yang janji mau membayar hutang setelah rumahnya laku terjual, ada yang janji memberangkatkan haji kepada orang tuanya nanti setelah proyeknya seselai.dll seperti yang sudah kami sebut.
Dan janji ini berlaku dalam berbagai segi kehidupan, sejak dilingkungan keluarga, kehidupan dalam masyarakat hingga urusan kenegaraan. Yang jelas, selagi orang bergaul dan saling membutuhkan dan sementara apa yang dibutuhkan belum terwujud, maka janjilah yang dianggap sebagai solusi sementaranya.
Hukum Memenuhi Janji
Saudara, pada dasamya segala janji yang baik yakni janji yang tidak bertentangan dengan ajaran agama, wajib ditunaikan, wajib dipenuhi. Namun boleh jadi hukum janji itu bisa berubah. Ini menurut M.Yunan Nasution dalam khutbahnya, menjadi :
1. Sunnah memenuhinya. Artinya boleh ditinggalkan. Misalnya orang yang berjanji untuk meninggalkan sesuatu yang tidak diperintahkan agama. Misainya, sejak hari ini saya tidak akan makan sambal.
2. Sunnah tidak memenuhinya. Contohnya seperti orang yang berjanji dan bersumpah akan melakukan suatu perbuatan, misainya jika saya lulus SLTA saya mau kursus menjahit. Ternyata dia berubah pikiran untuk melanjutkan kuliah dan ternyata diridhai orang tua. Maka kursus menjahitnya pun dibatalkan, karena melanjutkan kuliah. Konsekuensinya dia harus membayar kafarat sumpahnya itu. yaitu puasa kafarat 3 hari berturut- turut.
3. Wajib tidak memenuhi janjinya. Yakni janji untuk berbuat jahat.
E.Madharat Ingkar Janji
Ingkar janji alias berbuat kebohongan. Hampir setiap orang yang pernah berhubungan dengan orang lain kami kira sudah pernah merasakan, betapa pahitnya dibohongi orang lain dengan ingkar janji. Memang ingkar janji itu penuh dengan madharat, banyak sisi negatif yang akan timbul akibat ingkar janji ini. Di antaranya :
1. Jika orang yang diingkari itu tidak rela, maka akan bereaksi dan timbul kemarahan. Jika marah tak terkendali, bisa menimbulkan pertengkaran, perkelahian, bahkan bisa menyebabkan pembunuhan. Pemimpin ingkar janji terhadap rakyatnya, maka bukan mustahil akan tenadi pemberontakan dan prahara di negerinya.
2. Jika periodenya habis, jangan harap bisa terpilih lagi sebagai pemiumpin.
3. Jika yang ingkar janji seorang pacar, sering menimbulkan stress berat dan akhirnya bunuh diri.
4. Jika yang ingkar janji suatu perusahaan terhadap karyawannya. sering menbimbulkan demo yang bisa membangkrutkan perusahaan itu sendiri.
Allah SWT akan mengutuk keras dan melaknat serta menimpakan bencana terhadap orang yang ingkar janji, baik itu berjanji kepada Allah maupun berjanji terhadap saesama manusia.
Ingkar janji adalah merupakan indikasi orang munafiq, karena ciri-ciri orang Munafiq adalah suka berdusta, suka ingkar janji dan suka mengkhianati amanat, sebagaimana disebuatkan dalam sebuah hadits : “ tanda-tanda orang munafiuq ada tiga : jika ngomong dusta,jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat khianat. ” (H.R.Muslim).
Sedangkan orang munafiq diancam oleh Allah bakal dimasukkan ke dasar neraka, seperti firman Allah yang tertera dalam Al Quran surat An Nisaa‘145.
Beragam manusia menghiasi kehidupan ini. Berbagai sifat dan karakter juga mengisi bias kehidsupan. Tidak hanya orang dengan kepribadian baik yang mengisi keuniversalan alam. Namun, sifat dan karakter yang kurang baik juga mewarnai denyut aktivitas.Menjadi orang baik adalah harapan semua manusia. Tidak ada orang yang ingin hidupnya diisi dengan perbuatan dosa. Penyebab seseorang berbuat dosa pun bervariasi karena setiap orang memiliki sifat yang berbeda. Ada yang berupa kepentingan pribadi, adapula yang karena kepentingan bisnis. Kepentingan pribadi pun juga sangat luas, misalnya ambisi dalam menduduki jabatan tertentu.
Beragam sifat kurang baik pun mengisi keuniversalan manusia. Mulai dari sifat yang berdosa kecil hingga besar. Itulah namanya kehidupan. Warna warni karakter, sifat selalu ada dalam kehidupan. Salah satu sifat yang tergolong tidak baik adalah sifat munafik. Seringkali, kita mendengar kata munafik. Kadangkala kita tidak mengetahui apakah sifat munafik tersebut dan bagaimanakah tanda-tanda orang yang tergolong munafik. Munafik merupakan salah satu sifat kurang terpuji.
Namun, yang lebih utama adalah menjauhi sifat-sifat munafik. Untuk lebih memudahkan menghilangkan sifat munafik, kita perlu mengetahui tanda-tanda sifat munafik tersebut. Dengan mengenali sifat tersebut, kita akan lebih mudah menjauhi sifat munafik. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh HR. Bukhori Muslim mengemukakan ‘’ Ayatul munafiqhi shalasha idza qhadasha qhudaba. Wa idha wa ada akh lafa. Wa idza’ tumina qho na. artinya adalah tanda orang munafik itu tiga jika berkata dusta dan jika berjanji menyalahi dan jika dipercaya khianat (cidera janji). HR. Bukhori Muslim.
Salah satu tanda sifat munafik terdapat pada orang yang suka berdusta. Bohong merupakan sifat yang tercela. Seringkali kita menemui orang yang suka mengatakan dusta. Umumnya, orang yang suka berdusta sekali maka dia akan terus berbohong sebagaimana terperinci pada artikel saya sebelumnya mengenai hilangnya kejujuran. Berbagai penyebab yang membuat orang suka berdusta. Ada yang suka berdusta memang dikarenakan karakternya memang seperti itu dan adapula yang suka berdusta karena keadaan atau kondisi yang membuat bohong lebih baik. Namun, berbagai alasan dusta tidak dapat dibenarkan karena dusta adalah perbuatan yang mengandung dosa.
Selain dusta, orang yang ingkar janji juga termasuk dalam tanda-tanda orang munafik. Orang yang tidak pernah menepati janjinya termasuk dalam golongan orang munafik. Mereka mudah berkata janji tetapi tidak bisa menepatinya. Ingkar janji seringkali kita jumpai. Tidak hanya dalam kehidupan masyarakat biasa, tetapi juga sering dijumpai apabila mendekati pemilihan umum, baik pemilihan kepala daerah hingga eksekutif. Sebagai contoh, seorang calon kepala daerah dalam melaksanakan kampanye mudah sekali berbicara janji di depan rakyatnya. Tujuannya, adalah menarik simpati warga untuk mendukungnya menjadi pemimpin daerah. Manakala calon pemimpin tersebut meraih suara banyak hingga membuatnya terpilih menjadi kepala daerah, maka janji-janjinya semakin lama semakin pudar dan calon pemimpin tersebut tidak menepatinya.
Hal ini tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor, misalnya kepentingan pribadi yang ingin menumpuk harta karena telah mendapatkan kesempatan emas hingga kepentingan politik. Oleh karena itu, hendaknya setiap manusia menjadi orang yang amanah. Artinya manakala mereka berjanji maka ucapannya dapat dipercaya.

KESIMPULAN
1. Janji menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah perkataan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat. Pengertian lain menyebutkan, bahwa yang disebut dengan janji adalah pengakuan yang mengikat diri sendiri terhadap suatu ketentuan yang harus ditepati atau dipenuhi.
2. a. Sunnah memenuhinya. Artinya boleh ditinggalkan. Misalnya orang yang berjanji untuk meninggalkan sesuatu yang tidak diperintahkan agama. Misainya, sejak hari ini saya tidak akan makan sambal.
b. Sunnah tidak memenuhinya. Contohnya seperti orang yang berjanji dan bersumpah akan melakukan suatu perbuatan, misalnya jika saya lulus SLTA saya mau kursus menjahit. Ternyata dia berubah pikiran untuk melanjutkan kuliah dan ternyata diridhai orang tua. Maka kursus menjahitnya pun dibatalkan, karena melanjutkan kuliah. Konsekuensinya dia harus membayar kafarat sumpahnya itu. yaitu puasa kafarat 3 hari berturut- turut.
c. Wajib tidak memenuhi janjinya. Yakni janji untuk berbuat jahat.
DAFTAR PUSTAKA
Ghufron A Mas’adi, Fiqh Muamalah Konstekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 149.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cet Ke 3, Yogyakarta: Adipura, 2004, hlm.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar