Janji memang ringan diucapkan namun
berat untuk ditunaikan. Betapa banyak orangtua yang mudah mengobral
janji kepada anaknya tapi tak pernah menunaikannya. Betapa banyak orang
yang dengan entengnya berjanji untuk bertemu namun tak pernah
menepatinya. Dan betapa banyak pula orang yang berhutang namun
menyelisihi janjinya. Bahkan meminta udzur pun tidak. Padahal,
Rasulullah telah banyak memberikan teladan dalam hal ini termasuk
larangan keras menciderai janji dengan orang-orang kafir.
Manusia dalam hidup ini pasti ada keterikatan dan pergaulan dengan
orang lain. Maka setiap kali seorang itu mulia dalam hubungannya dengan
manusia dan terpercaya dalam pergaulannya bersama mereka, maka akan
menjadi tinggi kedudukannya dan akan meraih kebahagiaan dunia dan
akhirat. Sementara seseorang tidak akan bisa meraih predikat orang yang
baik dan mulia pergaulannya, kecuali jika ia menghiasi dirinya dengan
akhlak-akhlak yang terpuji. Dan di antara akhlak terpuji yang terdepan
adalah menepati janji.
Sungguh Al-Qur`an telah memerhatikan permasalahan janji ini dan
memberi dorongan serta memerintahkan untuk menepatinya. Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman
ﻭَﺃَﻭْﻓُﻮﺍ ﺑِﻌَﻬْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺇِﺫَﺍ ﻋَﺎﻫَﺪْﺗُﻢْ ﻭَﻻَ ﺗَﻨْﻘُﻀُﻮﺍ ﺍْﻷَﻳْﻤَﺎﻥَ ﺑَﻌْﺪَ ﺗَﻮْﻛِﻴْﺪِﻫَﺎ …
“ Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan
janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya… .”
(An-Nahl: 91)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
ﻭَﺃَﻭْﻓُﻮﺍ ﺑِﺎﻟْﻌَﻬْﺪِ ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻌَﻬْﺪَ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺴْﺌُﻮْﻻً
“ Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya .” (Al-Isra’: 34)
Demikianlah perintah Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya yang beriman
untuk senantiasa menjaga, memelihara, dan melaksanakan janjinya. Hal ini
mencakup janji seorang hamba kepada Allah SWT, janji hamba dengan
hamba, dan janji atas dirinya sendiri seperti nadzar. Masuk pula dalam
hal ini apa yang telah dijadikan sebagai persyaratan dalam akad
pernikahan, akad jual beli, perdamaian, gencatan senjata, dan semisalnya
Pengertian Janji
Janji menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah perkataan yang menyatakan
kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat. Pengertian lain menyebutkan,
bahwa yang disebut dengan janji adalah pengakuan yang mengikat diri
sendiri terhadap suatu ketentuan yang harus ditepati atau dipenuhi.
Al Quran, menggunakan tiga istilah yang maknanya berjanji, yaitu :
1. Wa ’ada. Contohnya : Allah telah menjanjikan kepada orang-orang
yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan
pahala yang besar
2. Ahada. Contohnya : Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan jan- jinya (Q.S.Al: Mu’minun ).
3. Aqada. Contohnya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
aqad-aqad itu. Aqad (perjanjian) di sini mencakup janji prasetia hamba
kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan
sesamanya.
Selanjutnya, janji dalam Arti ’aqad/’aqada menurut Abdullah bin Ubaidah ada 5 macam :
1.‘aqad iman / kepercayaan yang biasa disebut ‘aqidah.
2.‘aqad nikah
3. ‘aqad jual beli
4.‘aqad dalam arti perjanjian umuni
5.‘aqad sumpah.
ﻭَﺃَﻭْﻓُﻮﺍ ﺑِﺎﻟْﻌَﻬْﺪِ ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻌَﻬْﺪَ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺴْﺌُﻮْﻻً
“ Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya .” (Al-Isra`: 34)
ﺇِﺫَﺍ ﺣَﺪَّﺙَ ﻛَﺬَﺏَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻭَﻋَﺪَ ﺃَﺧْﻠَﻒَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺍﺋْﺘُﻤِﻦَ ﺧَﺎﻥَ : ﺁﻳَﺔُ ﺍﻟْﻤُﻨَﺎﻓِﻖِ ﺛَﻼَﺙٌ:
“Tanda-tanda munafik ada tiga; apabila berbicara dusta, apabila
berjanji mengingkari, dan apabila dipercaya khianat .” (HR. Muslim,
Kitabul Iman, Bab Khishalul Munafiq no. 107 dari jalan Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu)
Seorang mukmin tampil beda dengan munafik. Apabila dia berbicara,
jujur ucapannya. Bila telah ber “janji” ia menepatinya, dan jika
dipercaya untuk menjaga ucapan, harta, dan hak, maka ia menjaganya.
Sesungguhnya menepati “janji” adalah barometer yang dengannya diketahui
orang yang baik dari yang jelek, dan orang yang mulia dari yang
rendahan. (Lihat Khuthab Mukhtarah, hal. 382-383)
Al-Qur`an sangat memperhatikan masalah “janji” dan memberi dorongan
serta memerintahkan untuk menepatinya. Allah SWT. berfirman dalam Surat
An-Nahl ayat 91, yang artinya :
“Dan tepatilah per “janji” an dengan Allah apabila kamu ber “janji”
dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya….
”
Allah SWT. juga berfirman dalam Surat Al-Isra’ ayat 34, yang artinya:
“Dan penuhilah “janji” sesungguhnya “janji” itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” (Al-Isra`: 34)
Allah SWT. memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk senantiasa
menjaga, memelihara, dan melaksanakan “janji” nya. Hal ini mencakup
“janji” seorang hamba kepada Allah SWT., “janji” hamba dengan hamba, dan
“janji” atas dirinya sendiri seperti nadzar.
“Ingkar janji” adalah akhlak Iblis dan para munafikin. Seruan ini
mungkin bisa didengar, tetapi bagaimana dengan orang yang telah mati
hatinya dan dikuasai oleh setan? Apakah mereka mau dan mampu mendengar?
“Ingkar janji” terhadap siapapun tidak dibenarkan agama Islam,
meskipun terhadap anak kecil. Jika ini yang terjadi, disadari atau
tidak, kita telah mengajarkan kejelekan dan menanamkan pada diri mereka
perangai yang tercela.
Abdullah bin Mas’ud ra. berkata:
“Kedustaan tidak dibolehkan baik serius atau main-main, dan tidak
boleh salah seorang kalian men “janji” kan anaknya dengan sesuatu lalu
tidak menepatinya .” (Shahih Al-Adabul Mufrad no. 300)
Hadits Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqi, menjelaskan, bahwa Nabi SAW. bersabda (yang artinya):
“Jagalah enam perkara dari kalian niscaya aku jamin bagi kalian surga; jujurlah bila berbicara, tepatilah jika ber “janji” ,
tunaikanlah apabila kalian diberi amanah, jagalah kemaluan,
tundukkanlah pandangan dan tahanlah tangan-tangan kalian (dari sesuatu
yang dilarang) .”
Semua orang tidak akan suka kepada orang yang “ingkar janji” .
Karenanya, dia akan dijauhi di tengah-tengah masyarakat dan tidak ada
nilainya di mata mereka. Allah berfirman dalam Surat Al-Anfal Ayat
55-56, yang artinya:
“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah
ialah orang-orang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu)
orang-orang yang kamu telah mengambil per “janji” an dari mereka,
sesudah itu mereka mengkhianati “janji” nya pada setiap kalinya, dan
mereka tidak takut (akibat-akibatnya)
Macam-Macam Janji
Sayyid Ridha dalam tafsir Al Manar, membagi janji itu ke dalam tiga
bagian, yaitu : janji kepada Allah janji kepada diri sendiri janji
kepada sesama amanusia.
Bagi kita insan beriman, ketiga-tiganya biasa kita lakukan :
1.Janji kita kepada Allah SWT
Ketika kita menjalankan shalat, pada doa iftitah kita mengucapkan :
Sesungguhnya shalatku. ibadahku, hidup dan matiku, hanyalah
untuk/milik Allah Tuhan Sertiesta Alam “.Ini adaiah merupakan janji
manusia terhadap Allah yang harus ditepati. yakni dengan jalan
melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. yang menurut
syari’ah dinamakan taat, karena manusia ataupun jin diciptakan manusia
memang untuk beribadah kepada-Nya.
ﻭَﺃَﻭْﻓُﻮﺍ ﺑِﻌَﻬْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺇِﺫَﺍ ﻋَﺎﻫَﺪْﺗُﻢْ ﻭَﻻَ ﺗَﻨْﻘُﻀُﻮﺍ ﺍْﻷَﻳْﻤَﺎﻥَ ﺑَﻌْﺪَ ﺗَﻮْﻛِﻴْﺪِﻫَﺎ …
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan
janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya… .”
(An-Nahl: 91)
2.Janji Terhadap Diri Sendiri
Misalnya seorang mahasiswa mengatakan, “Jika saya lulus ujianku, aku
akan menyembelih kambing untuk dibagikan kepada orang lain”.
Seorang yang sakit yang serius, kala itu dia mengucapkan Jika aku
sembuh dari penyakitku, aku akan berpuasa tiga hari. “ Kedua hal itu
merupakan janji manusia terhadap diri sendiri yang harus ditunaikan,
yang dalam bahasa agama disebut dengan nadzar. Ini harus dilaksanakan
karena Allah telah berfirman : “ …Dan hendaklah menyempurnakan
(memenuhi) nazar mereka… “ (Q.S.Al Hajj 29).
Tentu saja nadzar yang harus dipenuhi adalah nadzar yang yang tidak
menyimpang dari syari’at agama Islam. Tapi misalnya ada orang yang
mengatakan,’’Kalau saya lulus ujian, aku akan potong tangan ibuku.” itu
haram dilaksanakan, karena manusia oleh Allah tidak diperkenankan untuk
menyiksa diri sendiri ataupun orang lain.
3.Janji Terhadap Sesama Manusia
Ini banyak ragamnya. Ada yang beijanji dengan seseorang untuk hidup
semati, ada yang janji mau membayar hutang setelah rumahnya laku
terjual, ada yang janji memberangkatkan haji kepada orang tuanya nanti
setelah proyeknya seselai.dll seperti yang sudah kami sebut.
Dan janji ini berlaku dalam berbagai segi kehidupan, sejak
dilingkungan keluarga, kehidupan dalam masyarakat hingga urusan
kenegaraan. Yang jelas, selagi orang bergaul dan saling membutuhkan dan
sementara apa yang dibutuhkan belum terwujud, maka janjilah yang
dianggap sebagai solusi sementaranya.
Hukum Memenuhi Janji
Saudara, pada dasamya segala janji yang baik yakni janji yang tidak
bertentangan dengan ajaran agama, wajib ditunaikan, wajib dipenuhi.
Namun boleh jadi hukum janji itu bisa berubah. Ini menurut M.Yunan
Nasution dalam khutbahnya, menjadi :
1. Sunnah memenuhinya. Artinya boleh ditinggalkan. Misalnya orang
yang berjanji untuk meninggalkan sesuatu yang tidak diperintahkan agama.
Misainya, sejak hari ini saya tidak akan makan sambal.
2. Sunnah tidak memenuhinya. Contohnya seperti orang yang berjanji
dan bersumpah akan melakukan suatu perbuatan, misainya jika saya lulus
SLTA saya mau kursus menjahit. Ternyata dia berubah pikiran untuk
melanjutkan kuliah dan ternyata diridhai orang tua. Maka kursus
menjahitnya pun dibatalkan, karena melanjutkan kuliah. Konsekuensinya
dia harus membayar kafarat sumpahnya itu. yaitu puasa kafarat 3 hari
berturut- turut.
3. Wajib tidak memenuhi janjinya. Yakni janji untuk berbuat jahat.
E.Madharat Ingkar Janji
Ingkar janji alias berbuat kebohongan. Hampir setiap orang yang
pernah berhubungan dengan orang lain kami kira sudah pernah merasakan,
betapa pahitnya dibohongi orang lain dengan ingkar janji. Memang ingkar
janji itu penuh dengan madharat, banyak sisi negatif yang akan timbul
akibat ingkar janji ini. Di antaranya :
1. Jika orang yang diingkari itu tidak rela, maka akan bereaksi dan
timbul kemarahan. Jika marah tak terkendali, bisa menimbulkan
pertengkaran, perkelahian, bahkan bisa menyebabkan pembunuhan. Pemimpin
ingkar janji terhadap rakyatnya, maka bukan mustahil akan tenadi
pemberontakan dan prahara di negerinya.
2. Jika periodenya habis, jangan harap bisa terpilih lagi sebagai pemiumpin.
3. Jika yang ingkar janji seorang pacar, sering menimbulkan stress berat dan akhirnya bunuh diri.
4. Jika yang ingkar janji suatu perusahaan terhadap karyawannya.
sering menbimbulkan demo yang bisa membangkrutkan perusahaan itu
sendiri.
Allah SWT akan mengutuk keras dan melaknat serta menimpakan bencana
terhadap orang yang ingkar janji, baik itu berjanji kepada Allah maupun
berjanji terhadap saesama manusia.
Ingkar janji adalah merupakan indikasi orang munafiq, karena
ciri-ciri orang Munafiq adalah suka berdusta, suka ingkar janji dan suka
mengkhianati amanat, sebagaimana disebuatkan dalam sebuah hadits : “
tanda-tanda orang munafiuq ada tiga : jika ngomong dusta,jika berjanji
mengingkari dan jika diberi amanat khianat. ” (H.R.Muslim).
Sedangkan orang munafiq diancam oleh Allah bakal dimasukkan ke dasar
neraka, seperti firman Allah yang tertera dalam Al Quran surat An
Nisaa‘145.
Beragam manusia menghiasi kehidupan ini. Berbagai sifat dan karakter
juga mengisi bias kehidsupan. Tidak hanya orang dengan kepribadian baik
yang mengisi keuniversalan alam. Namun, sifat dan karakter yang kurang
baik juga mewarnai denyut aktivitas.Menjadi orang baik adalah harapan
semua manusia. Tidak ada orang yang ingin hidupnya diisi dengan
perbuatan dosa. Penyebab seseorang berbuat dosa pun bervariasi karena
setiap orang memiliki sifat yang berbeda. Ada yang berupa kepentingan
pribadi, adapula yang karena kepentingan bisnis. Kepentingan pribadi pun
juga sangat luas, misalnya ambisi dalam menduduki jabatan tertentu.
Beragam sifat kurang baik pun mengisi keuniversalan manusia. Mulai
dari sifat yang berdosa kecil hingga besar. Itulah namanya kehidupan.
Warna warni karakter, sifat selalu ada dalam kehidupan. Salah satu sifat
yang tergolong tidak baik adalah sifat munafik. Seringkali, kita
mendengar kata munafik. Kadangkala kita tidak mengetahui apakah sifat
munafik tersebut dan bagaimanakah tanda-tanda orang yang tergolong
munafik. Munafik merupakan salah satu sifat kurang terpuji.
Namun, yang lebih utama adalah menjauhi sifat-sifat munafik. Untuk
lebih memudahkan menghilangkan sifat munafik, kita perlu mengetahui
tanda-tanda sifat munafik tersebut. Dengan mengenali sifat tersebut,
kita akan lebih mudah menjauhi sifat munafik. Dalam sebuah hadist yang
diriwayatkan oleh HR. Bukhori Muslim mengemukakan ‘’ Ayatul munafiqhi
shalasha idza qhadasha qhudaba. Wa idha wa ada akh lafa. Wa idza’ tumina
qho na. artinya adalah tanda orang munafik itu tiga jika berkata dusta
dan jika berjanji menyalahi dan jika dipercaya khianat (cidera janji).
HR. Bukhori Muslim.
Salah satu tanda sifat munafik terdapat pada orang yang suka
berdusta. Bohong merupakan sifat yang tercela. Seringkali kita menemui
orang yang suka mengatakan dusta. Umumnya, orang yang suka berdusta
sekali maka dia akan terus berbohong sebagaimana terperinci pada artikel
saya sebelumnya mengenai hilangnya kejujuran. Berbagai penyebab yang
membuat orang suka berdusta. Ada yang suka berdusta memang dikarenakan
karakternya memang seperti itu dan adapula yang suka berdusta karena
keadaan atau kondisi yang membuat bohong lebih baik. Namun, berbagai
alasan dusta tidak dapat dibenarkan karena dusta adalah perbuatan yang
mengandung dosa.
Selain dusta, orang yang ingkar janji juga termasuk dalam tanda-tanda
orang munafik. Orang yang tidak pernah menepati janjinya termasuk dalam
golongan orang munafik. Mereka mudah berkata janji tetapi tidak bisa
menepatinya. Ingkar janji seringkali kita jumpai. Tidak hanya dalam
kehidupan masyarakat biasa, tetapi juga sering dijumpai apabila
mendekati pemilihan umum, baik pemilihan kepala daerah hingga eksekutif.
Sebagai contoh, seorang calon kepala daerah dalam melaksanakan kampanye
mudah sekali berbicara janji di depan rakyatnya. Tujuannya, adalah
menarik simpati warga untuk mendukungnya menjadi pemimpin daerah.
Manakala calon pemimpin tersebut meraih suara banyak hingga membuatnya
terpilih menjadi kepala daerah, maka janji-janjinya semakin lama semakin
pudar dan calon pemimpin tersebut tidak menepatinya.
Hal ini tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor, misalnya
kepentingan pribadi yang ingin menumpuk harta karena telah mendapatkan
kesempatan emas hingga kepentingan politik. Oleh karena itu, hendaknya
setiap manusia menjadi orang yang amanah. Artinya manakala mereka
berjanji maka ucapannya dapat dipercaya.
KESIMPULAN
1. Janji menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah perkataan yang
menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat. Pengertian lain
menyebutkan, bahwa yang disebut dengan janji adalah pengakuan yang
mengikat diri sendiri terhadap suatu ketentuan yang harus ditepati atau
dipenuhi.
2. a. Sunnah memenuhinya. Artinya boleh ditinggalkan. Misalnya orang
yang berjanji untuk meninggalkan sesuatu yang tidak diperintahkan agama.
Misainya, sejak hari ini saya tidak akan makan sambal.
b. Sunnah tidak memenuhinya. Contohnya seperti orang yang berjanji
dan bersumpah akan melakukan suatu perbuatan, misalnya jika saya lulus
SLTA saya mau kursus menjahit. Ternyata dia berubah pikiran untuk
melanjutkan kuliah dan ternyata diridhai orang tua. Maka kursus
menjahitnya pun dibatalkan, karena melanjutkan kuliah. Konsekuensinya
dia harus membayar kafarat sumpahnya itu. yaitu puasa kafarat 3 hari
berturut- turut.
c. Wajib tidak memenuhi janjinya. Yakni janji untuk berbuat jahat.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
Ghufron A Mas’adi, Fiqh Muamalah Konstekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 149.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cet Ke 3, Yogyakarta: Adipura, 2004, hlm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar