Memang manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Namun manusia
yang terbaik bukanlah manusia yang tidak pernah melakukan dosa sama
sekali, akan tetapi manusia yang terbaik adalah manusia yang ketika dia
berbuat kesalahan dia langsung bertaubat kepada Allah dengan
sebenar-benar taubat. Bukan sekedar tobat sesaat yang diiringi niat hati
untuk mengulang dosa kembali. Kemudian apakah sebenarnya yang dimaksud
dengan taubat itu? bagaimanakah agar taubat seorang hamba itu diterima?.
Dalam makalah ini akan dibahas beberapa masalah yang insya Allah bisa
menjawab tentang permasalahan taubat dan hal-hal yang erkaitan
dengannya. Mudah-mudahan bermanfaat bagi para pembaca umumnya dan bagi
penulis khususnya. Amin.
Pengertian Taubat
Kata Taubat dalam bahasa arab adalah merupakan mashdar dari dari
kalimat “taba-yatuba-taubatan” yang artinya kembali. [1] Sejalan dengan
pengertian secara bahasa, taubat menurut Al-Ghazali sebagaimana
disebutkan dalam bukunya Zainul Bahri “Taubat adalah kembali dari jalan
yang menjauhkan diri dari Allah yang mendekatkan diri kepada syetan.
Selanjutnya, lebih rinci lagi Al-Junaid menyebutkan bahwa taubat itu
memiliki tiga makna ; pertama, menyesali kesalahan, kedua, berketetapan
hati untuk tidak kembali kepada apa yang telah dilarang Allah, dan
ketiga , menyelesaikan atau membela orang yang teraniaya. [2]
Al-Ghazali sebagaimana tersebut dalam buku “Ilmu Tasawuf” karangan
Mukhtar Solihin dan Rosihan Anwar, mengklasifikasikan taubat kepada tiga
tingkatan :[3]
1. Meninggalkan kejahatan dalam segala bentuknya dan beralih kepada kebaikan karena takut kepada perintah Allah.
2. Beralih dari satu situasi yang sudah baik menuju situasi yang
lebih baik lagi. Dalam tasawuf keadaan ini sering disebut dengan
“inabah”.
3. rasa penyesalan yang dilakukan semata-mata karena ketaatan dan kecintaan kepada Allah, hal ini disebut “taubah”.
Dari pengertian-pengertian di atas, dapat dipahami bahwa taubat
adalah amalan seorang hamba untuk tidak mengulangi kesalahan-kesalahan
atau dosa-dosa yang kemudian ia kembali kepada jalan yang lurus (yakni
pada ajaran yang diperintahkan oleh Allah dan senantiasa akan menjauhi
segala larangannya) dengan penyesalan telah hanyut dalam kesalahan, dan
tidak akan mengulanginya lagi.
Taubat merupakan hal yang wajib dilaksanakan dari setiap dosa-dosa,
maka jika maksiat (dosa) itu hanya antara ia dengan Allah, tidak ada
hubungan dengan manusia. [4]
Ada beberapa syarat sah atau diterimanya taubat, yaitu :
1. Harus menghentikan maksiat.
2. Harus menyesal atas perbuatan yang telah terlanjur dilakukannya.
3. Niat bersungguh-sungguh tidak akan mengulangi perbuatan itu
kemali. Dan apabila dosa itu ada hubungannya dengan hak manusia maka
taubatnya ditambah dengan syarat keempat, yaitu :
4. Menyelesaikan urusan dengan orang yang berhak dengan minta maaf
atas kesalahannya atau mengembalikan apa yang harus dikembalikannya. [5]
C. Tingkatan Taubat
Mengenai tingkatan taubat, Zainul Bahri menyebutkan dalam bukunya
mengutip dari pendapat Al-Sarraj, taubat terbagi kepada beberapa bagian
1. Taubatnya orang-orang yang berkehendak (muriddin), para
pembangkang (muta’aridhin), para pencari (thalibin), dan para penuju
(qashidin).
2. Taubatnya ahli hakikat atau khawash (khusus). Yakni taubatnya
orang-orang yang ahli hakikat, yakni mereka yang tidak ingat lagi akan
dosa-dosa mereka karena keagungan Allah, telah memenuhi hati mereka dan
mereka senantiasa ingat (dzikir) kepadanya.
3. Taubatnya ahli ma’rifat, dan kelompok istimewa. Pandangan ahli
ma’rifat, wajidin (orang-orang yang mabuk kepada Allah), dan kelompok
istimewa tentang pengertian taubat adalah engkau bertaubat (berpaling)
dari segala sesuatu selain Allah. [6]
Terlepas dari mengenai tingkatan taubat, perlu diketahui bahwa taubat
yang diperintahkan kepada orang-orang mukmin adalah taubat an-nasuha ,
seperti yang disebutkan dalam firman Allah : QS. At-Tahrim : 8
Taubatan Nasuha artinya taubat yang sebenar-benarnya dan pasti, yang
mampu menghapus dosa-dosa sebelumnya, menguraikan kekusutan orang yang
bertaubat, menghimpun hatinya dan mengenyahkan kehinaan yang
dilakukannya.
Muhammad bin Ka’ab al-Qurthuby berkata : “Taubatan nasuha menghimpun
empat perkara ; memohon ampun dengan lisan, membebaskan diri dari dosa
dengan badan, tekat untuk kembali melakukannya lagi dengan sepenuh
perasaan dan menghindari teman-teman yang buruk. [7]
D. Taubat yang Diterima dan Taubat yang Tidak Diterima
Siapa yang bertaubat kepada Allah dengan taubatan nasuha dan
menghimpun semua syarat-syarat taubat sesuai dengan haknya, maka bias
dipastikan bahwa taubatnya diterima oleh Allah.
Namun diantara ulama ada yang mengatakan, diterimanya taubat itu
belum bisa dipastikan, tapi hanya sebatas harapan. Orang yang bertaubat
ada di bawah kehendak Allah sekalipun ia sudah bertaubat. Mereka
berhujjah dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa : 48
Pendapat lain mengatakan bahwa, seseorang yang telah melakukan taubat
hakiki jika dia benar-benar telah berpaling dan kembali dari dosa-dosa
menuju kebajikan dan petunjuk. Apabila berpaling dari dosa dilakukan
dengan kesungguhan dan bukan semata-mata karena menyaksikan hukuman,
dengan kekuasaan dan rahmat-Nya Allah Swt akan menerima taubatnya. [8]
Hal ini ditilik dari janji dan Sunnatullah yang berlaku pada makhluknya,
Allah Swt berfirman dalam QS. Asy-Syura : 25[9]
Ada dua macam taubat yang tidak akan diterima, yaitu :
Yang pertama taubat atas kesalahan yang dilakukan di dunia tatkala
hukuman telah mengenai dirinya. Sesungguhnya dalam keadaan ini tampak
seolah-olah dia bertaubat, padahal tidak demikian. Allah Awt berfirman
dalam QS. Al-Mukmin : 84-85 :
Yang kedua adalah taubat yang dilakukan seorang hamba di akhirat
kelak. Ketika seorang hamba telah sampai kealam akhirat, maka taubat dan
penyesalannya tidak berguna lagi.
Taubat itu tidak diterima lagi bukan hanya karena ketika itu hukuman
balasan telah tampak jelas di hadapannya, akan tetapi karena di alam
akhirat amal perbuatan dan aktivitas menuju kesempurnaan sudah tidak
mempunyai arti. [10]
E. Macam-macam Dosa atau perbuatan yang menuntut taubat
Taubat diharuskan pada setiap melakukan dosa, Maka taubat adalah dari
semua dosa besar dan kecil. Ada yang mengatakan bahwa tidak ada dosa
kecil jika dilakukan secara terus menerus dan tidak ada dosa besar
bersama istighfar. [11]
Yusuf Al-Qardhawi di dalam bukunya menyebutkan dosa-dosa yang meminta taubat adalah sebagai berikut: [12]
1. Dosa karena meninggalkan perintah dan mengerjakan larangan.
Kedurhakaan yang pertama kehadap Allah adalah meninggalkan apa yang
diperintahkan. Ini merupakan kedurhakaan iblis. Sebagaimana di dalam
surah Al-Baqarah ayat 34, sebagai berikut:
Kedurhakaan yang kedua adalah mengerjakan apa yang dilarang Allah swt, yaitu merupakan kedurhakaan Adam.
Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah : 35
Tetapi Adam dikalahkan oleh kelemahannya sebagai manusia, sehingga
diapun lalai dan tekadnya menjadi lemah karena mendapat bujukan iblis.
2. Dosa anggota tubuh dan dosa hati
Banyak orang yang tidak tahu macam-macam kedurhakaan dan dosa selain
dari apa yang ditangkap indranya atau yang berkaitan dengan anggota
tubuh zhahir, seperti kedurhakaan yang lahir dari tangan, kaki, mata,
telinga, lidah hidung dan lain-lainnya yang berhubungan dengan syahwat
perut, kemaluan, birahi dan naluri keduniaan yang ada pada diri manusia.
Kedurhakaan mata adalah memandang apa yang diharamkan Allah.
Kedurhakaan telinga adalah mendengar apa yang diharamkan oleh Allah,
seperti kata-kata yang menyimpang yang diucapkan lisan. Kedurhakaan
lisan adalah mengucapkan perkataan yang diharamkan oleh Allah, yang
menurut Imam al-Ghazali ada dua puluh ma cam, seperti, dusta, ghibah,
adu domba, olok-olok, sumpah palsu, janji dusta, kata-kata batil, omong
kosong, tuduhan terhadap wanita-wanita muslimah yang lalai, ratap
tangis, kutukan, caci maki dan sebagainya.
3. Dosa yang berupa kedurhakaan dan bid’ah sayyi’ah.
4. Yang terbatas dan dosa yang tidak terbatas
Di antara ketaatan dan kebaikan, ada yang terbatas dan tidak
berpengaruh kecuali terhadapa dirinya sendiri, seperti shalat, puasa,
haji, umrah, haji, dzikir, membaca al-Qur’an, shadaqah, berbakti kepada
orang tua, berbuat baik kepada tetangga, orang miskin dan ibnu sabil.
Hal ini tidak berbeda dengan dosa dan keburukan, yang sebagian
diantaranya ada yang hanya berpengaruh kepada pelakunya dan tidak
menjalar kepada orang lain. Namun sebagian lain ada yang berpengaruh
kepada orang lain, sedikit atau banyak
5. Yang berkaitan dengan hak Allah dan hak hamba
Cukup banyak contoh dosa, kedurhakaan dan pelanggaran terhadap
hak-hak Allah, seperti meninggalkan sebagian perintah, mengerjakan
sebagian yang dilarang, seperti minum khamar, mendengarkan hal-hal yang
tidak pantas, menyiksa binatang, menyiksa diri sendiri, memboroskan
harta dan sebagainya.
Sedangkan dosa yang berkaitan dengan hak hamba, terutama hak
material, maka taubat darinya, tetapi harus mengembalikan hak itu kepada
pemiliknya atau meminta pembebasan darinya atau minta maaf dan memohon
pembebasan dari pemenuhan hak karena Allah semata. Jika tidak hak itu
sama dengan hutang yang harus dilunasinya, hingga kedua belah pihak
harus membuat perhitungan tersendiri pada hari kiamat. Jika kebaikannya
tidak mencukupi, maka keburukan-keburukan orang yang memiliki hak itu
dialihkan kepadanya, sampai akhirnya hak itu terpenuhi.
Kesimpulan
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat diambil beberapa kesimpulan, diantaranya :
· Taubat adalah amalan seorang hamba untuk tidak mengulangi
kesalahan-kesalahan atau dosa-dosa yang kemudian ia kembali kepada jalan
yang lurus (yakni pada ajaran yang diperintahkan oleh Allah dan
senantiasa akan menjauhi segala larangannya) dengan penyesalan telah
hanyut dalam kesalahan, dan tidak akan mengulanginya lagi.
· Taubat terbagi kepada beberapa bagian ;
a. Taubatnya orang-orang yang berkehendak (muriddin),
b. Taubatnya ahli hakikat atau khawash (khusus).
c. Taubatnya ahli ma’rifat, dan kelompok istimewa.
· Taubatan Nasuha artinya taubat yang sebenar-benarnya dan pasti,
yang mampu menghapus dosa-dosa sebelumnya, menguraikan kekusutan orang
yang bertaubat, menghimpun hatinya dan mengenyahkan kehinaan yang
dilakukannya.
· Siapa yang bertaubat kepada Allah dengan taubatan nasuha dan
menghimpun semua syarat-syarat taubat sesuai dengan haknya, maka bias
dipastikan bahwa taubatnya diterima oleh Allah. Namun diantara ulama ada
yang mengatakan, diterimanya taubat itu belum bisa dipastikan, tapi
hanya sebatas harapan. Orang yang bertaubat ada di bawah kehendak Allah
sekalipun ia sudah bertaubat.
· Ada dua macam taubat yang tidak akan diterima, yaitu : Yang pertama
taubat atas kesalahan yang dilakukan di dunia tatkala hukuman telah
mengenai dirinya.Yang kedua adalah taubat yang dilakukan seorang hamba
di akhirat kelak.
· Yusuf Al-Qardhawi di dalam bukunya menyebutkan dosa-dosa yang meminta taubat adalah sebagai berikut:
a. Dosa karena meninggalkan perintah dan mengerjakan larangan.
b. Dosa anggota tubuh dan dosa hati
c. Dosa yang berupa kedurhakaan dan melakukan bid’ah sayyi’ah
d. Yang terbatas dan dosa yang tidak terbatas
e. Yang berkaitan dengan hak Allah dan hak hamba
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
Bahri, Zainul. Menembus Tirai Kesendiriannya, Jakarta Prenada, tt
Anwar, Rosihan dan Mukhtar Solihin, Ilmu Tasawuf , Bandung , Pustaka Setia, 2004
Fadholi, Muhammad. Keutamaan Budi Dalam Islam, Surabaya : Al-Ikhlas, tt
Muthahhari, Murtadha. Jejak-jejak Rohani , Bandung : Pustaka Hidayah, 1996
Al-Ghazali, Mutiara Ihya’ Ulumuddin, Bandung : Mizan, 1997
Al-Qardhawi, Yusuf. Taubat , Jakarta : Pustaka al-Kautsar, 1999.
Nata, Abudin. Akhlak Tasawuf , Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2010
——-
[1] Abudin Nata, Akhlak Tasawuf,
(Jakarta : Rajawali Press, 2010), hlm. 197
[2] Zainul Bahri, Menembus Tirai Kesendiriannya, (Jakarta Prenada, tt), hlm. 46
[3] Rosihan Anwar dan Mukhtar Solihin, Ilmu Tasawuf , (Bandung , Pustaka Setia, 2004), hlm. 58
[4] Muhammad Fadholi, Keutamaan Budi Dalam Islam, (Surabaya : Al-Ikhlas, tt), hlm. 386
[5] Ibid, hlm. 387
[6] Zainul Bahri, Op cit, hlm. 49-50
[7] Yusuf Qardawi, Taubat, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 1998), hlm. 36-37
[8] Murtadha Muthahhari, Jejak-jejak Rohani , (Bandung : Pustaka Hidayah, 1996), hlm. 50
[9] Al-Qardhawi, Op cit, hlm. 38
[10] Murtadha Muthahhari, Op cit, hlm. 51
[11] Al-Ghazali, Mutiara Ihya’ Ulumuddin, (Bandung : Mizan, 1997), hlm. 313
[12] Yusuf Al-Qardhawi, Op cit, hlm. 51-53
Tidak ada komentar:
Posting Komentar