Muru’ah adalah kata sifat yang diambil dari kata benda “Mar’u”
yang berarti manusia atau orang . Muru’ah pada mulanya berarti sifat
yang dimiliki oleh manusia.
Sifat tersebutlah yang membedakan manusia dari hewan dan makhluk lain
pada umumnya. Istilah ini dipakai dalam agama Islam dalam pengertian
mengaplikasikan akhlak yang terpuji dalam segala aspek kehidupan serta
menjauhkan akhlak yang tercela sehingga seseorang senantiasa hidup
sebagai orang terhormat dan penuh kewibawaan .
Iman Mawardi, salah seorang tokoh mazhab Syafi’i, menurutnya muru’ah adalah :
“ Menjaga kepribadian atau akhlak yang paling utama sehingga tidak kelihatan pada diri seseorang sesuatu yang buruk atau hina ”.
Abdullah al-Anshari al-Harawi seorang tokoh mazhab Hambali,
mengatakan, orang dikatakan memiliki muru’ah apabila akalnya dapat
mengendalikan syahwatnya . Dari itu, al-Harawi menyimpulkan bahwa
muru’ah ialah “mengaplikasikan akhlak yang terpuji dan menjauhi akhlak
yang tercela dan hina”.
Bertolak dari definisi terakhir ini . Ibnu Qayim al-Jauziah
mengatakan bahwa muru’ah berlaku pada perkataan, perbuatan, dan niat
setiap orang. Orang yang dapat memelihara perkataan, perbuatan, dan
niatnya, sehingga senantiasa berjalan sesuai dengan tuntunan agama,
disebut orang yang memiliki muru’ah . Lebih jauh, Ibnu Qoyim membagi
muru’ah atas tiga tingkatan:
Pertama, muru’ah terhadap diri sendiri; yaitu mempertahankan dan
melaksanakan akhlak yang mulia dan menjauhi akhlak yang rendah dan
tercela, kendatipun hanya diketahui oleh diri sendiri sehingga hal
demikian menjadi milik pribadinya ketika bergaul dalam masyarakat.
Misalnya, orang yang tetap menutup auratnya sekalipun berada ditempat
sepi .
Kedua, muru’ah terhadap sesama makhluk; yaitu senantiasa berakhlak
luhur dan menjauhi akhlak tercela ditengah khalayak ramai, sanggup
menahan diri terhadap sesuatu yang tidak disenangi dan dapat memetik
mamfaat dari suatu keburukan yang timbul ditengah masyarakat.
Ketiga, muru’ah terhadap Allah SWT; yaitu merasa malu terhadap Allah
SWT sehingga membuat seseorang senantiasa berupaya melakukan segala
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya .
Islam mengajarkan muru’ah kepada setiap pemeluknya, seperti tercermin dalam al-Qur’an surat al-A’raf ayat 33 yang artinya :
Katakanlah, “Tuhanku hanya menharamkan perbuatan keji, baik yang
tampak ataupun yang tersembunyi, perbuatan dosa, melanggar hak manusia
tanpa alasan yang benar.”
Demikian pula Allah berfirman dalam surat al-Imran ayat 139 :
“Dan janganlah kamu bersikap lemah, dan jangan (pula) kamu bersedih
hati, padahal kamulah orang – orang yang paling tinggi (derajatnya) jika
kamu orang – orang beriman ”.
Dan di dalam ayat lain, Surat an-Nazi’at ayat 40 – 41 :
Dan adapun orang – orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan
menahan diri dari keinginan hawa nafsunya . Maka sesungguhnya surgalah
tempat tinggal(nya).
Adapun Hadits Nabi yang menegaskan hal ini adalah :
Rasulullah Saw bersabda,“Kemuliaan seseorang ialah (pada) agamanya
dan Muru’ah (pada) akalnya dan keluhuran akhlaknya” (HR. Ibnu Hibban,
Hakim dan al-Baihaqi).
Sikap muru’ah tidak terlepas dari penerapan, pemeliharaan hak dan
kewajiban, baik berupa hak Allah Swt (Huquq Allah), hak manusia (Huquq
al-‘ibad), maupun hak bersama antara Allah SWT dan manusia (Huquq
al-Musytarakah).
1. Hak Allah SWT. Berupa hubungan manusia dengan Allah dalam upaya
mengagungkan-Nya dan menegakan syi’ar-Nya, sebagaimana sholat, puasa,
haji, zakat, dan amar ma’ruf nahi mungkar ataupun mewujudkan manfaat
umum yang dapat dirasakan oleh masyarakat banyak . contoh, penegakan
hukum dan pemeliharaan kesejahteraan umum(masyarakat) . Pelaksanaan hak –
hak Allah itu merupakan kewajiban bagi manusia .
2. Hak manusia. Berupa pemeliharaan kemaslahatan seseorang, baik
dalam bentuk umum . Seperti, memelihara kesehatan, anak, dan harta dan
lain – lain . Maupun dalam bentuk khusus seperti memelihara kepentingan
pembeli dan penjual (dalam perdagangan), hak ibu dalam mengasuh anak,
hak bapak menjadi wali, dsb .
3. Hak bersama antara Allah SWT dan manusia . Berupa hak yang disatu
sisi dapat dipandang sebagai hak Allah karena menyangkut manfaat umum,
tetapi disisi lain dapat pula dipandang sebagai hak manusia, karena
menyangkut pemeliharaan kemaslahatan seseorang(individu) .
Sebagai contoh : Hak Allah SWT ditempatkan pada hak manusia atau
sebaliknya . Seperti, Hak wali memaafkan seseorang dalam hukum qisas
(pembunuhan) . Disini sebenarnya, terdapat hak Allah SWT yaitu
terpeliharanya masyarakat dari kejahatan. Tetapi disisi lain terdapat
pula hak wali (manusia) yaitu memaafkan orang yang membunuh orang yang
berada dibawah perwaliannya . Dalam hal ini, ulama fiqih menetapkan
bahwa hak manusia lebih dominan daripada hak Allah didalam kasus
tersebut. untuk itu seorang wali diberi hak untuk memaafkan orang yang
membunuh orang yang berada dibawah perwaliannya.
Memelihara hak – hak tersebut sesuai dengan posisinya merupakan kewajiban setiap muslim untuk menegakannya dimanapun ia berada .
Al-Mawardi memandang bahwa sikap muru’ah merupakan perhiasan pribadi
seorang Muslim : Menjadi bukti keutamaan budi dan menjadi tanda
kemuliaannya .
Keutamaan akhlak menurut Mahmut Syaltut; merupakan tujuan utama
Islam, karena itu Allah tidak menjadikan iman sebagai dasar agama dan
tidak menjadikan ibadah sebagai tiangnya . Melainkan menjadikan iman dan
ibadah untuk memberi kesan yang baik kepada jiwa, sehingga menjadi
salah satu unsur dalam pembentukan akhlak yang utama.
Tidak hanya itu, muru’ah merupakan alat pencegah paling ampuh bagi
pribadi muslim, agar tidak jatuh kedalam kejahatan . Muru’ah adalah
benteng yang mencegah kita dari jalan hidup yang hina, mencegah banyak
kejahatan dan perbuatan – perbuatan tercela.
Mengutip perkataan Muhamad Husin Thabattaba’i (tokoh Syi’ah) :
Kebanyakan kejahatan, seperti membunuh, merampok, mencuri, mencopet,
bersaksi palsu, menjilat, berkhianat, dan menjual diri kepada penjajah
adalah buah dari kerakusan dan sikap hidup menggantungkan diri kepada
orang lain . Sebaliknya orang yang memiliki sikap Muru’ah dan bangga
dengan harga dirinya, tidak akan tunduk kepada kebesaran siapapun selain
kebesaran Tuhan yang Maha Tinggi.
Al-Mawardi melihat dua hal yang mendorong terlaksananya sikap muru’ah pada diri seseorang yaitu :
Pertama, orang tersebut memiliki ketinggian cita – cita .
Kedua, orang tersebut memiliki kemuliaan jiwa .
Sekalipun demikian untuk terealisasinya sikap muru’ah diperlukan enam syarat diantaranya :
a). Tiga syarat internal (fi nafsih), yang terdapat didalam jiwa seseorang tanpa memerlukan keterkaitan dengan orang lain :
v al-Iffah, yakni memelihara diri dari hal – hal yang buruk dan hina
v al-Nazahah, yakni bersih diri .
v al-Siyanah, yakni menjaga diri dari sesuatu yang tercela .
b). Tiga syarat eksternal (fi qhayrihi) yang berada diluar diri seseorang dalam keterkitannya dengan orang lain :
v al-Muazarah, yakni suka membantu
v al-Muyasarah, yakni suka mempermudah .
v al-Ifdhal, yakni mengutamakan orang lain .
Dengan tiga syarat internal (fi nafsih), seorang muslim akan sanggup
mempertahankan diri dari hal – hal buruk yang dilarang agama . Serta
tiga syarat eksternal (fi qhayrih) seorang muslim akan sanggup berbuat
baik terhadap sesamanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar